seperti yang disampaikan oleh pengumuman-cpns.com bahwa tahun 2013 pemerintah akan menambahkan kriteria baru dalam melakukan seleksi CPNS hal itu dikarenakan timbulnya rasa prihatin pada kemampuan sebagian besar guru saat ini yang rendah . kriteria baru tersebut adalah dokumen atau ijazah kelulusan pendidikan profesi guru (PPG). sebagaimana disampaikan oleh Mentri Pendidikan dan Kebudayaan :"dengan skema baru ini, untuk menjadi guru, baik PNS maupun non PNS tidak cukup hanya dengan ijazah S.Pd"