Rabu, 12 September 2012

Tingkatkan kualitas,, Guru Yunior harus ikt PPG!

seperti yang disampaikan oleh pengumuman-cpns.com bahwa tahun 2013 pemerintah akan menambahkan kriteria baru dalam melakukan seleksi CPNS hal itu dikarenakan timbulnya rasa prihatin pada kemampuan sebagian besar guru saat ini yang rendah . kriteria baru tersebut adalah dokumen atau ijazah kelulusan pendidikan profesi guru (PPG). sebagaimana disampaikan oleh Mentri Pendidikan dan Kebudayaan :"dengan skema baru ini, untuk menjadi guru, baik PNS maupun non PNS tidak cukup hanya dengan ijazah S.Pd"


Tujuan program PPG adalah  untuk menghasilkan guru profesional yang memiliki kompetensi: (a) merencanakan melaksanakan, dan menilai pembelajaran; (b) menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan (c) mampu melakukan penelitian dan mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan.


FKIP UMS menjelaskan persyaratan untuk menempuh PPG adalah:

PERSYARATAN PESERTA

  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
  2. Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
  3. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah  (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  4. Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang  memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  6. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
  7. Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
  8. Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  9. Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.
SISTEM REKRUITMEN
  • Seleksi administrasi oleh Dinas Pendidikan.
  • Calon peserta PPG mendaftar ke Diknas Pendidikan kabopaten/kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut.

  1. Formulir pendaftaran peserta PPG (Format P1).
  2. Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi.
  3. Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemda bagi guru bukan PNS.
  4. Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan.
  5. Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan KS
  6. Surat persetujuan/ijin dari KS dan diketahui Disdik.
  7. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  8. Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.

nampaknya saat ini perlu usaha dan biaya cukup besar untuk menjadi PNS yang berkualitas,,,
jadi apakah anda semua masih berminat untuk menjadi PNS????


Tidak ada komentar:

Posting Komentar